Tenggarong, KBKPI NEWS – Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dalam rangka akselerasi penggunaan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di PMM kini menjadi kebutuhan dan perlu dikuasai semua guru dan kepala sekolah. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara mengadakan Coaching Clinik dengan sasaran guru penggerak, pengajar praktik, ketua K3S Kecamatan Tenggarong, pengawas Jenjang SD, SMP, serta guru.
Bertempat di ruang serba guna lantai 3, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, kegiatan Coaching Clinik dibuka oleh Kabid GTK, Drs, H. Joko Sampurno, M. Si. Kegiatan ini juga bekerja sama dengan BGP Provinsi Kalimantan Timur dengan menghadirkan ibu Melva Sinaga, A. Md dan Ibu Rahma S, SP sebagai narasumber.
Pengelolaan Kinerja itu sendiri adalah alat bantu yang memudahkan guru dan kepala sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karier guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. PMM sendiri adalah sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. Ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6 Tahun 2022 Tentang pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai landasan utama.
Dengan disahkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait Pengelolaan Kinerja. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) melalui Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 yang turut memperkuat regulasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru. (AF/Rn)