Sosialisasi Anti Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Saber Pungli di SMPN 1 Tenggarong

Share

KUKARPINTARIDAMAN.COM, Kutai Kartanegara – Rabu, 5 Februari 2025, di Aula SMPN 1 Tenggarong, telah dilaksanakan Sosialisasi Anti Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala SMPN 1 Tenggarong, dewan guru, staf tata usaha, wali murid, serta perwakilan peserta didik SMPN 1 Tenggarong.

Selain Itu, kegiatan ini juga menghadirkan Inspektur Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, H. Heriansyah, SE, M.Si, CGCAE, CPSp, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara yang diwakili oleh M. Iswan.

Narasumber yang hadir untuk memberikan materi, di antaranya:

  1. AKP Edy Haryanto, SH, MH, selaku Kasiwas Polres Kutai Kartanegara
  2. Irawan Em, SH, MH, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara
  3. Perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara

Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, sekaligus untuk memetakan risiko korupsi dan membangun upaya-upaya pencegahannya, terutama di lingkungan sekolah.

Sosialisasi ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai gratifikasi dan pungutan liar (pungli) agar mereka memahami serta menghindari praktik-praktik yang menjurus ke arah tersebut. Pungli, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat, merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai kejujuran. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini, peserta didik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta memiliki sikap tegas dalam menolak segala bentuk gratifikasi dan pungli.

Selain itu, edukasi ini juga bertujuan untuk membentuk karakter peserta didik yang berintegritas, sehingga mereka dapat menjadi generasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan transparansi dalam kehidupan sehari-hari. (IF)