Kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan penyusunan DUPAK dan SKP sesuai PERMENPAN-RB Nomor 06 Tahun 2022 dilaksanakan di SMP Negeri I Tenggarong yang dihadiri oleh Pengawas, kepala sekolah, guru dari jenjang TK, SD, dan SMP. Kegiatan sosialisasi Perundang-undangan penyusunan DUPAK dan SKP ini merupakan agenda Sub. Bagian Kepegawaian yang dilakukan di 18 Kecamatan.
K3S Kecamatan Tenggarong mendapat jadwal Kegiatan sosialisasi pada minggu terakhir Januari 2023. Kegiatan ini dibuka oleh Ka. UPT LK Kecamatan Tenggarong, Dwi Wahyu Rudiyanto, S.S. Materi Sosialisasi Perundang-undangan penyusunan DUPAK dan SKP sesuai PERMENPAN-RB nomor 06 Tahun 2022 dengan Narasumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kepala Sub. Bagian Kepegawaian, Drs. H. Eryadi, S.P., M.Si., dan Ricky Saditya. Materi Proses kenaikan pangkat PNS jabatan Fungsional guru dari Tim Penilai Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara oleh Imam Huzaeni, M.Pd.
Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sangat erat kaitannya dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan. Ketika guru ASN akan mengajukan kenaikan pangkat, maka antara PKG, DUPAK dan SKP harus ada kesesuaian. Karena tiap nilai dalam angka kredit yang ada pada DUPAK harus sama dengan SKP. Kenaikan pangkat sendiri berlaku pada bulan April dan Oktober dalam 2 semester dan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
Untuk tahun 2023, Februari adalah masa pengumpulan DUPAK dan SKP karena berkaitan dengan SIHARKA dan LHKSN. Pemberkasan dan pengumpulan DUPAK dan SKP berkaitan dengan TPP bagi guru ASN. Kegiatan ini sendiri memberikan pemahaman kepada Bapak Ibu Kepala sekolah dan guru tentang cara penilaian dengan kriteria-kriteria sebagai syarat ketika akan mengumpulkan pemberkasan kenaikan pangkat.