KUKARPINTARIDAMAN.COM, Kutai Kartanegara – Tenggarong, 10 Februari 2025 Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melakukan Kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” bertujuan yang memberi pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini sehingga peserta didik tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE.
Program jaksa masuk sekolah tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, supaya anak itu lebih tahu dan melek hukum. Terlebih dengan UU ITE agar peserta didik bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE.
Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik. “Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman UU ITE, jadi di UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online.
Setiap sekolah yang menjadi sasaran kegiatan masing-masing 40 Siswa perwakilan yang mendapatkan materi pengetahuan dan pemahaman kepada siswa tentang sadar hukum, aturan dan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia. Bapak Susanto dan tim Kejaksaan mengharapkan kepada siswa agar dapat menyebar luaskan kepada rekan-rekan siswa lainnya dan dapat mengaplikasikannya di tengah masyarakat, tutup beliau dalam penyampaian materinya. (AF/NA )