KUKARPINTARIDAMAN.COM, Kukar – Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan program Kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Transportasi merupakan alat atau kendaraan yang menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, baik transportasi darat, laut, maupun udara. Tujuan orang menggunakan alat transportasi adalah agar lebih cepat dan lebih mudah dalam perpindahan, baik orang atau barang dari tempat asal ke tempat tujuan.
Pengguna jalan yang semakin meningkat terutama kendaraan sepeda motor mengakibatkan arus lalu lintas menjadi padat dan sulit dikendalikan, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Bagi pelajar SMP yang belum layak menggunakan kendaraan bermotor karena usia yang belum mencukupi usia memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) tetapi kenyataan banyak yang sudah menggunakan bahkan cenderung tidak memperhatikan keselamatan dalam pengguna jalan dibuktikan semakin meningkatnya data kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan untuk kalangan pelajar.
Indonesia merupakan negara hukum, dalam pelaksanaan pemerintahan dan dalam kehidupan masyarakat diatur oleh hukum. Hukum di Indonesia dimuat dalam bentuk konstitusi, yaitu hukum atau peraturan yang tertulis (Undang-Undang) dan yang tidak tertulis. Oleh karena itu, peraturan dibuat sedemikian rupa agar masyarakat mematuhi dan menjalankan peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, berdasarkan atas keputusan bersama dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan guna menyebarluaskan dan memberikan pemahaman terkait Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bagi para pelajar agar bisa menjadi garda terdepan khususnya dalam hal penyelenggaraan Trantibum ditengah-tengah warga masyarakat, sehingga sikap ugal-ugalan di jalan bisa dikendalikan. (NA/Rn)