Tanggal 27 Septembet 2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara mengeluarkan data yang berisi 122 sekolah yang diberi izin untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Data tersebut terdiri atas 86 SD dan 36 SMP yang tersebar di 18 kecamatan.
Sebelum melakukan PTM Terbatas, sekolah harus mengisi Instrumen Kesiapan Pertemuan Tatap Muka dan mengikuti arahan melalui zoom meeting yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Katanegara yang dilaksanakan tanggal 25 September 2021 malam.
PTM Terbatas mulai dilaksanakan Senin, 27 September 2021. Sekolah-sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas mengirimkan laporan kegiatan PTM Terbatas dengan mengirimkan domumentasi berupa video atau foto. Kegiatan monitoing juga dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan cara mengunjungi langsung ke sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas.
Izin PTM Terbatas diberikan kepada sekolah yang dianggap layak melakukan PTM Terbatas dan terletak di daerah (desa) yang berada di level 3 ke bawah. Sepekan melaksanakan PTM Terbatas tidak ada kendala yang berarti dan tidak ditemukan kasus peningkatan covid yang berasal dari sekolah.
Seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk masing-masing level pada daerah provinsi/kabupaten/kota, Kutai Kartanegara kini ditetapkan masuk pada level 2. Sehingga dalam hal ini, sekolah-sekolah di KUKAR dipastikan akan siap melaksanakan PTM Terbatas untuk seluruh area yang akan dimulai pada hari senin, 11 Oktober 2021. Pastinya sekolah tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selamat Belajar……..(RNM/ER)
Foto: Kondisi PTMT di SMP Evans Indonesia – Kota Bangun